OPS Libas Lodaya 2022 Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek Seltim Ringkus Pelaku Curat

    OPS Libas Lodaya 2022 Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek Seltim Ringkus Pelaku Curat

    KOTA CIREBON - Baru duduk santai dirumah kontrakannya di Kampung Pekalipan Selatan Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Tersangka AS (41) warga Kecamatan Cileunyi Kab Bandung ini, ditangkap tanpa perlawanan oleh Jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Polsek Selatan Timur, Sabtu (28/06/2022).

    Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH menyampaikan ucapan terima kasih dalam penangkapan tersebut. "Trima kasih dan apresiasi untuk sat reskrim Polres Ciko dan Polsek Seltim atas keberhasilannya dalam Ungkap kasus tindak pidana Perkara  Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Bertepatan dengan Ops Libas Lodaya 2022, " papar Orang Nomor satu di Ciko ini.

    Lanjut Fahri, "saya minta para personil khususnya jajaran Reskrim baik tingkat Polres maupun Polsek. Bisa menggunakan momen Ops Libas lodaya 2022 ini dengan baik dan bisa mengungkap sebanyak-banyaknya Perkara yang belum terungkap, " ucap Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. didampingi Kanit Reskrim Polsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, SH.MH.

    Lebih lanjut Perida menjelaskan, "Tersangka *AS* mengambil barang perhiasan emas berupa cincin dengan berat 10 gram dan gelang dengan berat 20 gram yang berada dilemari pakaian kamar tidur, " ungkap Kasat Reskrim Ciko Alumni Akpol 2013 ini.

    "Hal ini berdasarkan Laporan Polisi atas diri sdr Pelapor CN warga Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Pada Hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 jam 10.00 wib, " tandas Kasat Reskrim Ciko AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH.

    Kasi humas Polres Ciko menmbahkan, "Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan Polisi khususnya Polres Cirebon Kota bisa hubungi Telp/wa 0815-7262-9112, " imbuh Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota. (Bekti)

    Polres Cirebon Kota Kota Cirebon Jawa Barat Polda Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Jaga Kamtibmas, Dua Anggota Geng...

    Artikel Berikutnya

    Reskrim Polres Ciko dan Polsek Lemahwungkuk...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Guna terciptanya kondusifitas  Jelang Pilkada serentak 2024.laksanakan dialogis dengan warga  untuk tetap Menjaga Kesatuan dan Persatuan ditengah Perbedaan Pilihan

    Ikuti Kami